Senin, 17 Oktober 2011

Ringkasan PKn - Peraturan Perundang-Undangan


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya undang-undang, Peraturan Presiden, dan lainlain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di perpustakaan, dan sebagainya.
Seperti halnya peraturan perundang-undangan, peraturan juga memiliki kekuatan mengikat. Peraturan di sekolah berfungsi untuk mengatur warga sekolah. Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan negara.
Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.
Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Paraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat banyak sekali bentuknya. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah sebagai berikut:
1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
2.     Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3.     Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
4.     Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri.

Peraturan  perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini diberlakukan bagi masyarakat di daerahnya masing-masing, jadi antara daerah yang satu dengan yang lain bisa tidak sama.
Contoh peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah :
1.     Peraturan Daerah (Perda) tingkat propinsi atau Peraturan Gubernur (Pergub)
2.     Peraturan Daerah (Perda) tingkat kabupaten/kota atau Peraturan Walikota/Peraturan Bupati. Peraturan desa atau setingkat desa

Contoh undang-undang antara lain adalah sebagaiberikut :

1.     Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Undang-Undang ini lebih lazim disebut dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini menjelaskan tentang pengertian tindak pidana korupsi. Undang-undang ini mengatur tindakan negara kepada pelaku tindak pidana korupsi.
2.     Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2000. Undang-undang ini lebih lazim disebut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perpajakan.
3.     Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992.
Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas, kendaraan, dan pengguna jalan raya harus dilengkapi dengan rambu- rambu. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus mampu menunjukkan surat izin mengemudi (SIM )

Bagaimanakah cara kita turut berperan serta menegakkan peraturan perundang-undangan?

Cara menegakkan peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut : 
1.  Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku
  Banyak cara dapat dilakukan untuk mengetahui peraturan perundang- undangan. Salah satunya melalui media massa. Pemerintah selalu menyiarkan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan. 
2.  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
 Catatan :
·        Pemerintah Pusat adalah pemerintah yang mengatur keseluruhan wilayah dan warga seluruh bangsa. Pemerintah Pusat bertempat di ibu kota negara. Pemerintah Pusat dipimpin oleh seorang presiden.
·        Pemerintah Daerah adalah pemerintah yang mengatur wilayah dan warga daerah tertentu. Pemerintah Daerah dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.    Pemerintah Daerah tingkat Propinsi,
2.   Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota.



1 komentar: