- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- R. P. Soeroso (Anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel Kadir (Anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
- Pangeran Poerbojo (Anggota)
- Dr. Mohammad Amir (Anggota)
- Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
- Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)[4]
- Andi Pangerang (Anggota)
- A.H. Hamidan (Anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
- Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
- Achmad Soebardjo (Penasehat)
- Sajoeti Melik (Anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
[sunting] Persidangan
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok[6].[sunting] Sidang 18 Agustus 1945
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon.[7][sunting] Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:- Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
- Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
- Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli.
[sunting] Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.[sunting] Ttgas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR
[sunting] Sidang 19 Agustus 1945
PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.[8][sunting] Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
[sunting] Membentuk Pemerintahan Daerah
Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.[sunting] Sidang 22 Agustus 1945
[sunting] Membentuk Komite Nasional
[sunting] Membentuk Partai Nasional Indonesia
[sunting] Membentuk Badan Keamanan Rakyat
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.sumber : wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar