Senin, 16 Maret 2020

Pengumuman Resmi Walikota Malang terkait Covid19

Terkait Covid19, maka sekolah resmi diliburkan mulai Senin 16 Maret s/d 29 Maret 2020.
Berikut kutipan resminya:

Mencegah & Menghindari Penyebaran virus COVID-19
Menindaklanjuti :
1. Siaran Pres Presiden RI di Istana Bogor tanggal 15 Maret 2020, memerintahkan agar semua Kepala Daerah membuat kebijakan supaya pelajar sekolah dan mahasiswa tidak ke gedung sekolah atau kampus selama masa COVID-19.
2. Kebijakan Kemdikbud tanggal 15 Maret 2020 Resmi Liburkan Sekolah secara Nasional yang disampaikan Kepala Biro Kerjasama & Humas Ade Erlangga Masdiana.
3. Rapat Sektor Pendidikan dari Satuan Tugas Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Non alam dan Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur pada hari Minggu 15 Maret 2020, perlu dihimbau kepada Bupati dan Walikota agar sekolah-sekolah dapat melakukan pembelajaran di rumah. 4. Instruksi Bapak Walikota Malang pada tanggal 15 Maret 2020, untuk melaksanakan pembelajaran di rumah bagi pelajar di Kota Malang Maka untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19, untuk melaksanakan :
1. Pelaksanaan pembelajaran mulai Senin 16 Maret s/d 29 Maret 2020 tidak dilaksanakan di kelas/sekolah, tetapi di rumah.
2. Pembelajaran dapat dilaksanakan dengan belajar jarak jauh untuk SD dan SMP dapat melalui pembelajaran dalam jaringan/daring melalui laman Rumah Belajar yang dapat diakses melalui belajar.kemdikbud.go.id
3. Dihimbau siswa tidak boleh pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang dan orang tua tidak membawa anaknya keluar kota atau pulang kampung.
4. Para Pengawas, Penilik, Kepala Sekolah dan Guru tidak libur, tetap melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.