Terkait Covid19, maka sekolah resmi diliburkan mulai Senin 16 Maret s/d 29 Maret 2020.
Berikut kutipan resminya:
Mencegah & Menghindari Penyebaran virus COVID-19
Menindaklanjuti :
1. Siaran Pres Presiden RI di Istana Bogor tanggal 15 Maret 2020,
memerintahkan agar semua Kepala Daerah membuat kebijakan supaya
pelajar sekolah dan mahasiswa tidak ke gedung sekolah atau kampus
selama masa COVID-19.
2. Kebijakan Kemdikbud tanggal 15 Maret 2020 Resmi Liburkan Sekolah
secara Nasional yang disampaikan Kepala Biro Kerjasama & Humas
Ade Erlangga Masdiana.
3. Rapat Sektor Pendidikan dari Satuan Tugas Keadaan Darurat
Penanggulangan Bencana Non alam dan Percepatan Penanganan
COVID-19 Provinsi Jawa Timur pada hari Minggu 15 Maret 2020, perlu
dihimbau kepada Bupati dan Walikota agar sekolah-sekolah dapat
melakukan pembelajaran di rumah.
4. Instruksi Bapak Walikota Malang pada tanggal 15 Maret 2020, untuk
melaksanakan pembelajaran di rumah bagi pelajar di Kota Malang
Maka untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus
COVID-19, untuk melaksanakan :
1. Pelaksanaan pembelajaran mulai Senin 16 Maret s/d 29 Maret 2020
tidak dilaksanakan di kelas/sekolah, tetapi di rumah.
2. Pembelajaran dapat dilaksanakan dengan belajar jarak jauh untuk SD
dan SMP dapat melalui pembelajaran dalam jaringan/daring melalui
laman Rumah Belajar yang dapat diakses melalui
belajar.kemdikbud.go.id
3. Dihimbau siswa tidak boleh pergi ke tempat umum dan berinteraksi
dengan banyak orang dan orang tua tidak membawa anaknya keluar
kota atau pulang kampung.
4. Para Pengawas, Penilik, Kepala Sekolah dan Guru tidak libur, tetap
melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di
rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima
kasih.